Rabu, 22 Oktober 2014

Komik Sebagai Media Belajar Sejarah





Media pembelajaran adalah salah satu factor yang berpengaruh pada hasil belajar siswa, karena melalui media, penyampaian materi pembelajaran dapat menarik minat belajar dan berdampak efektif jika dikemas dengan sebaik-baiknya.
Salah satu masalah yang di hadapkan pada media pembelajaran adalah rasa bosan siswa terhadap materi dan materi mudah hilang dari ingatan siswa. Masalah ini sering ditemukan pada mata pelajarang sejarah, oleh karena itu kita harus mensiasatinya dengan media yang sesuai dengan siafat manusiawi peserta didik agar dapat diterima dengan mudah salah satunya dengan media komik. Komik yang fungsi  dasarnya sebagai hiburan dapat kita inovasi menjadi media pembelajaran, dalam dunia pendidikan komik dapat dirancang sesuai dengan kebutuhan belajar peserta didik untuk menyampaikan materi pelajaran  pada peserta didik. Salah satunya yang paling efektif adalah materi pelajaran sejarah.
Komik akan afektif bila digunakan untuk menyampaikan materi sejarah adalah karena :
1.      Materi sejarah memiliki unsur kronologis yang dapat di ilustrasikan melalui cerita yang dapat dituangkan dalam komik.
2.      Materi sejarah akan mumudah diingat kerena dalam cerita akan dikolerasikan dengan sentuhan unsur seni, yakni seni drama dan jika pembuat komik jika cerdas ia bisa memasukan unsur lawak tanpa merubah isi sejarah. Unsur seni dimasukkan agar dapat mudah diterima oleh kekuatan otak manusia terutama untuk mrangsang otak kanan yang memiliki memori jangka panjang. Hal ini sesuai dengan tesis yang dikemukakan  Plato "Art should be the basic of education". Seni seharusnya menjadi dasar pendidikan, ujarnya. Gema dan relevansi pernyataan ini masih sterasa sampai saat ini, khususnya dalam pelaksanaan pendidikan seni di sekolah umum. Dalam perspektif pendidikan, seni dipandang sebagai salah satu alat atau media untuk memberikan keseimbangan antara intelektualitas dengan sensibilitas, rasionalitas dengan irrasionalitas, dan akal pikiran dengan kepekaan emosi, agar manusia 'memanusia'. Bahkan, dalam batas-batas tertentu, menjadi sarana untuk mempertajam moral dan watak.  
3.      Komik dapat melatih kebiasaan membaca
4.      Komik dapat melatih daya imajinasi pembaca
Konsep pembuatan komik ini  adalah seperti komik biasa pada umumnya, tokoh sejarah dapat digambar dalam bentuk kalikatur, realis,agar lebih persuasiv atau yang lainnya selama wajah sang tokoh masih dapat dikenali, begitu pula dengan penyusunan kata-katanya.  Isi cerita ditulis sehidup mungkin yang melibatkan imajinasi pembuatnya tannpa merubah isi, isi sejarah yang berkaitan dengan data misalkan tanggal kejadian sejarah, nama nama tokoh di buat seringan mungkin untuk dibaca, misalkan: penulisannya diperbesar dan lain sebagainya. Sehingga dalam pembuattannya membutuhkan kreatifitas yang tinggi dari pembuatnya. perang dunia)
 .                      
Kelebihan dari media komik dari perspektif kriteria pemilihan media pembelajaran adalah :
1.      Karena termasuk media grafis, biaya pembuatan komik tidak mahal, karena hanya membutuhkan desain dan modal untuk pencetakan
2.      Pembuatan relative mudah jika ditangi oleh ahli pembuat komik yang memiliki bakat seni menggambar.
3.      Komik sangat efektif dan efisien karena komik dapat merubah  mindset siswa yang semula menganggap materi sejarah sebagai beban berubah menjadi sebuah hiburan sehingga mereka lebih senag membacanya kapnpun dimanapun walaupu bukan waktu belajar
4.      Sesuai dengan kemampuan guru, sebab guru hanya perlu memahami isi komik, dan penyampaian pesan mudah
5.       Sesuai dengan taraf berfikir anak, karena anak – anak dalam masa pengembangan imajinasi.   

 .   Reverensi :
http://sitihayati03.blogspot.com/2011/12/pertemuan-ke-5.html
http://adnaneternality.blogspot.com/2012/04/beberapa-definisi-dan-pengertian-kata.html


Selasa, 21 Oktober 2014

Bela Negara Bagi Pelajar



Sebagai warga negara sudah sepantasnya kita turut serta dalam bela negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan pada NKRI atau Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan NKRI.
Dalam pengertiannya bela negara adalah tekad, sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada negara kesatuan republik indonesia yang berdasarkan pancasila dan uud 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. pembelaan negara bukan semata-mata tugas tni, tetapi segenap warga negara sesuai kemampuan dan profesinya dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
Kita sebagai pelajar juga ikut membela negara dengan cara belajar yang tekun dan mengikuti kegiatan positif disekolah. Di era globalisasi ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan pada Negara Indonesia tidak seperti zaman sebelum kemerdekaan. Ancaman, tantangan, dan gangguan bisa diatasi dengan pendidikan. Jika kita pintar kita tidak akan bisa dibodohi orang lain atau negara lain. Kegiatan disekolah yang positif misalkan, PMR, PASKIBR, Kepramukaan, Ada pula organisasi di suatu universitas untuk membela negara seperti TNI tetapi di bawah naungan Universitas yaitu Resimen Mahasiswa (MENWA). Sedangkan bagi maha siswa misalkan, Himpunana Mahasiswa Jurusan, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEM) dan lain sebagainya. Berikut ini dasar hokum bela Negara :
1.       UU No.2/ 1989: System pendidikan nasional “ Bela Negara dilakukan melalui pendidikan bela Negara, pendidikan dapat dilakukan lewat 2 jalur:
a.       Formal: sekolah
b.      Nonformal, informal
2.         UUD 1945 Pasal 27 Ayat (3) :” Bahwa tiap warga Negara behak dan wajib ikut serta dalam    upaya bela Negara”.
3.        UUD  1945 Pasal 30 Ayat (1) dan (2) :”Bahwa tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha Pertahanan dan Keamanan Negara, dan Usaha Pertahanan dan Keamanan Negara dilaksanakan melalui Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta oleh TNI dan Kepolisian sebagai Komponen Utama, Rakyat sebagai Komponen Pendukung”.
4.       UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Pasal 6B :” Setiap Warga Negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara, sesuai dengan ketentuan yang berlaku”.
5.       UU No.3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara Pasal 9 Ayat (1) :” Setiap Warga Negara Berhak dan wajib ikut serta dalam upaya Bela Negara ysng diwujudkan dalam Penyelenggaraan Pertahanan Negara”.
6.       UU No.3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara Pasal 9 Ayat (2) :” Keikutsertaan warga Negara dalam upaya bela Negara dimaksud ayat (1) diselenggarakan melalui :
a.       Pendidikan Kewarganegaraan
b.       Pelatihan dasar kemiliteran
c.       Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau wajib dan
d.       Pengabdian sesuai dengan profesi.
Jadi kesimpulannya bela Negara bukan hanay diartikan sebagai perjuangan mengangkat senjata untuk berperang melawan penjajah di zaman penjajahan atau bela Negara hanya sebagai kewajiban TNI mempertahankan Negara kesatuan republic Indonesia akan tetapi bela Negara kita maknai dan yang harus kita lakukan adalah melaksanakan nilai-nilai pancasila dengan sebaik-baiknya dalam kehidupan sehari-hari oleh seluruh warga Negara Indonesia termasuk kita sebagai pelajar.