Sebagai warga negara sudah sepantasnya kita turut serta dalam bela negara
dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ancaman, tantangan, hambatan,
dan gangguan pada NKRI atau Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti para
pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan NKRI.
Dalam pengertiannya
bela negara adalah tekad, sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh
kecintaan kepada negara kesatuan republik indonesia yang berdasarkan pancasila
dan uud 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. pembelaan
negara bukan semata-mata tugas tni, tetapi segenap warga negara sesuai
kemampuan dan profesinya dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
Kita sebagai pelajar juga ikut membela negara dengan
cara belajar yang tekun dan mengikuti kegiatan positif disekolah. Di era
globalisasi ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan pada Negara Indonesia
tidak seperti zaman sebelum kemerdekaan. Ancaman, tantangan, dan gangguan bisa
diatasi dengan pendidikan. Jika kita pintar kita tidak akan bisa dibodohi orang
lain atau negara lain. Kegiatan disekolah yang positif misalkan, PMR, PASKIBR, Kepramukaan, Ada pula organisasi di suatu universitas untuk membela
negara seperti TNI tetapi di bawah naungan Universitas yaitu Resimen Mahasiswa
(MENWA). Sedangkan bagi maha siswa misalkan, Himpunana Mahasiswa Jurusan, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEM) dan lain sebagainya. Berikut ini dasar hokum bela Negara :
1.
UU No.2/ 1989: System
pendidikan nasional “ Bela Negara dilakukan melalui pendidikan bela Negara,
pendidikan dapat dilakukan lewat 2 jalur:
a. Formal: sekolah
b. Nonformal, informal
2.
UUD 1945 Pasal 27 Ayat (3) :” Bahwa tiap warga Negara behak dan wajib ikut
serta dalam upaya bela Negara”.
3.
UUD 1945 Pasal
30 Ayat (1) dan (2) :”Bahwa tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam
usaha Pertahanan dan Keamanan Negara, dan Usaha Pertahanan dan Keamanan Negara
dilaksanakan melalui Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta oleh TNI dan
Kepolisian sebagai Komponen Utama, Rakyat sebagai Komponen Pendukung”.
4.
UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Pasal 6B :” Setiap Warga
Negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara, sesuai dengan ketentuan
yang berlaku”.
5.
UU No.3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara Pasal 9 Ayat (1) :” Setiap
Warga Negara Berhak dan wajib ikut serta dalam upaya Bela Negara ysng
diwujudkan dalam Penyelenggaraan Pertahanan Negara”.
6.
UU No.3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara Pasal 9 Ayat (2) :”
Keikutsertaan warga Negara dalam upaya bela Negara dimaksud ayat (1)
diselenggarakan melalui :
a. Pendidikan Kewarganegaraan
b. Pelatihan dasar kemiliteran
c. Pengabdian
sebagai prajurit TNI secara sukarela atau wajib dan
d. Pengabdian sesuai dengan profesi.
Jadi kesimpulannya bela Negara bukan hanay
diartikan sebagai perjuangan mengangkat senjata untuk berperang melawan
penjajah di zaman penjajahan atau bela Negara hanya sebagai kewajiban TNI
mempertahankan Negara kesatuan republic Indonesia akan tetapi bela Negara kita
maknai dan yang harus kita lakukan adalah melaksanakan nilai-nilai pancasila
dengan sebaik-baiknya dalam kehidupan sehari-hari oleh seluruh warga Negara Indonesia
termasuk kita sebagai pelajar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar