Selasa, 21 Oktober 2014

Bela Negara Bagi Pelajar



Sebagai warga negara sudah sepantasnya kita turut serta dalam bela negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan pada NKRI atau Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan NKRI.
Dalam pengertiannya bela negara adalah tekad, sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada negara kesatuan republik indonesia yang berdasarkan pancasila dan uud 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. pembelaan negara bukan semata-mata tugas tni, tetapi segenap warga negara sesuai kemampuan dan profesinya dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
Kita sebagai pelajar juga ikut membela negara dengan cara belajar yang tekun dan mengikuti kegiatan positif disekolah. Di era globalisasi ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan pada Negara Indonesia tidak seperti zaman sebelum kemerdekaan. Ancaman, tantangan, dan gangguan bisa diatasi dengan pendidikan. Jika kita pintar kita tidak akan bisa dibodohi orang lain atau negara lain. Kegiatan disekolah yang positif misalkan, PMR, PASKIBR, Kepramukaan, Ada pula organisasi di suatu universitas untuk membela negara seperti TNI tetapi di bawah naungan Universitas yaitu Resimen Mahasiswa (MENWA). Sedangkan bagi maha siswa misalkan, Himpunana Mahasiswa Jurusan, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEM) dan lain sebagainya. Berikut ini dasar hokum bela Negara :
1.       UU No.2/ 1989: System pendidikan nasional “ Bela Negara dilakukan melalui pendidikan bela Negara, pendidikan dapat dilakukan lewat 2 jalur:
a.       Formal: sekolah
b.      Nonformal, informal
2.         UUD 1945 Pasal 27 Ayat (3) :” Bahwa tiap warga Negara behak dan wajib ikut serta dalam    upaya bela Negara”.
3.        UUD  1945 Pasal 30 Ayat (1) dan (2) :”Bahwa tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha Pertahanan dan Keamanan Negara, dan Usaha Pertahanan dan Keamanan Negara dilaksanakan melalui Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta oleh TNI dan Kepolisian sebagai Komponen Utama, Rakyat sebagai Komponen Pendukung”.
4.       UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Pasal 6B :” Setiap Warga Negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara, sesuai dengan ketentuan yang berlaku”.
5.       UU No.3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara Pasal 9 Ayat (1) :” Setiap Warga Negara Berhak dan wajib ikut serta dalam upaya Bela Negara ysng diwujudkan dalam Penyelenggaraan Pertahanan Negara”.
6.       UU No.3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara Pasal 9 Ayat (2) :” Keikutsertaan warga Negara dalam upaya bela Negara dimaksud ayat (1) diselenggarakan melalui :
a.       Pendidikan Kewarganegaraan
b.       Pelatihan dasar kemiliteran
c.       Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau wajib dan
d.       Pengabdian sesuai dengan profesi.
Jadi kesimpulannya bela Negara bukan hanay diartikan sebagai perjuangan mengangkat senjata untuk berperang melawan penjajah di zaman penjajahan atau bela Negara hanya sebagai kewajiban TNI mempertahankan Negara kesatuan republic Indonesia akan tetapi bela Negara kita maknai dan yang harus kita lakukan adalah melaksanakan nilai-nilai pancasila dengan sebaik-baiknya dalam kehidupan sehari-hari oleh seluruh warga Negara Indonesia termasuk kita sebagai pelajar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar